PANGKALPINANG (REALITA) — Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mendalami kasus diamankannya HN dan SD yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka ini ditangkap di bantaran Sungai Pangkalarang Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/23).lalu.
Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan pendalaman dan pengembangan kasus ini perlu dilakukan untuk mengungkap apakah keduanya terlibat dalam satu sindikat atau bukan. “Pemeriksaan mendalam perlu dilakukan untuk pengembangan kasusnya,: kata AKBP Indra Feri Delimunthe Kamis (23/11/23).
Penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, jelasnya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pangkalarang. Berbekal informasi tersebut, Tim Hiu Macan langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial HN dan SD.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 bungkus paket besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 gram, 6 bungkus paket kecil dengan berat ± 1 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat ± 0,30 gram.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp9.500.000, 1 bungkus berisi plastik klip kecil, 1 buah Timbangan Digital, 3 buah dompet kecil, 2 buah alat hisap (bong), 6 buah korek api gas, 2 buah Handphone merk Vivo, warna Biru Metalik dan Hitam Merah, 1 buah Handphone merk IPhone 11 Promax, 1 buah tas sandang.
Selanjutnya 2 orang berinisial HN dan SD beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka HN merupakan residivis yang telah 4 kali menjalani hukuman penjara. Sedangkan tersangka SD pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus Narkotika,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap 2 tersangka saat ini di tahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia. (Romlan)
sumber kabarbangka.com