PANGKALPINANG (realita.news) – Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika berupa Sabu 5,6 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 1560 butir. Pemusnahan ini dilakukan di Polda Babel, Selasa (06/05/2025).
Kapolda Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dua kasus pengungkapan yang dilakukan jajaran Narkoba pada bulan Januari dan April lalu.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo yang memimpin langsung pemusnahan tersebut didampinggi Wakapolda Babel, sejumlah pejabat utama Polda dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kapolda dalam sambutannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung dan jajaran di periode Januari hingga April. Tercatat, telah terjadi pengungkapan sebanyak 155 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 175 orang selama kurun waktu 4 bulan terakhir.
Hendro menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polda dan jajaran yakni Sabu sebanyak 11,2 kg, ganja 15,1 kg dan ekstasi sebanyak 2.347 butir dengan nilai 12,65 miliar rupiah.
“Jadi yang kita musnahkan ini ada 5,6 kilogram sabu dan dan 1.680 butir pil ekstasi dari dua kasus yang ditangani. Jika dirupiahkan senilai 6,41 miliar rupiah dan menyelamatkan 50.344 jiwa,” kata Hendro.
Hendro juga menyebutkan, berbagai langkah telah dilakukan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Bangka Belitung.
Terlebih, kata Hendro, diketahui Indonesia sedang darurat bahaya narkoba yang sudah memasuki berbagai profesi maupun tingkatan usia.
“Sehingga langkah-langkah pencegahan harus dilakukan melibatkan seluruh masyarakat. Anak-anak sekolah, Guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dosen semuanya. Polisi dan BNN melakukan penegakan hukum yang tegas,”jelasnya.







