Example floating
Example floating
PANGKALPINANG

Penjabat Walikota Ajukan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

459
×

Penjabat Walikota Ajukan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Penjabat Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).

“Proses perencanaan pembangunan daerah dimulai dengan menentukan cita-cita yang tertuang dalam bentuk visi kepala daerah yang diterjemahkan sebagai visi pembangunan daerah yang dicapai melalui misi serta dilaksanakan melalui program dan kegiatan,” tegasnya.

Lusje menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bahwa proses perencanaan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP), rencana jangka pendek untuk periode 5 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana jangka pendek untuk periode satu tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelasnya.

Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045;
  2. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;
  3. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan
  4. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.

RPJPD, kata Pj Walikota, perlu mempedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berkaitan langsung dengan wilayah Pangkalpinang. Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan kepada isu-isu dan strategi pembangunan nasional.(eja)

Baca Juga:  Diskominfo Pangkalpinang Gelar Pelatihan Komunikasi Publik untuk ASN dan Wartawan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69