Sedangkan secara teknis akan dijelaskan lebih lanjut dan dikoordinasikan sesuai Kementerian PANRB. Ia juga menjelaskan terkait dengan hal ini, yang harus disepakati bersama adalah bagaimana dengan mereka yang tidak lulus seleksi nanti, bagaimana teknis pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Satu hal lagi yang harus kita perjuangkan adalah, mereka yang sudah mendaftar CPNS namun bagaimana apabila ada yang tidak lulus, mengingat mereka secara formalitas tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK,” ungkapnya.
Sementara itu, Didit Srigusjaya mengatakan bahwa DPRD sebagai pengawas kebijakan sangat perlu untuk mendapat informasi yang utuh terkait pelaksanaan, penilaian dan penentuan keputusannya oleh siapa. ((aliyah)
Sumber Diskominfo







