Sugito yang juga menjabat sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Pembangunan Desa dan Pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia menegaskan bahwa ketika sudah ada kejelasan dan ketegasan batas, ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum dalam administrasi kewilayahan. Sehingga tidak ada keraguan di dalam pengelolaan aset dan berbagai potensi yang ada di dalamnya.
Ketegasan batas ini juga dikatakan Sugito diharapkan dapat meminimalisir adanya konflik sosial karena sudah adanya kepastian hukum. “Sehingga masyarakat dan pemerintah tidak memiliki keraguan untuk mengoptimalkan potensi yang ada,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Penghargaan Bhumandala Ariti (Mendali Perunggu) Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten untuk Kategori Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan Tahun 2024 juga diraih oleh Kabupaten Bangka Barat dan diterima Hendriwan sebagai Pejabat sementara Bupati Bangka Barat. (imelda)
Sumber Diskominfo







