PANGKALPINANG (realita.news) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menata ulang wilayah perparkiran untuk memastikan lokasi yang menjadi kewenangan provinsi, kota dan swasta.
Menurut Walikota Pangkalpinang, Saparudin kepastian kewenangan ini dilakukan sebelum dimukainya penerapan sistem manajemen perparkiran yang transparan.
“Kita sekarang menekan maraknya praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan timpang tindih pengelolaan,” katanya Senin (27/10/2025).
“Kita sedang membangun sistem supaya parkir ini bisa lebih tertib dari sisi manajemen. Ada area yang memang pajak perbuatan, ada juga area provinsi, dan ada area parkir umum. Itu harus kita bagi dengan jelas,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar, terutama di kawasan Alun-Alun Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Wilayah alun-alun itu sebagian masuk ke wilayah provinsi. Jadi kita akan koordinasikan agar penertiban bisa dilakukan bersama dan tidak ada lagi pungutan liar,” tegasnya.
Selain area publik, pemerintah kota juga akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan kafe, pasar, dan pertokoan yang memiliki lahan parkir sendiri.
“Kalau kafe atau toko punya lahan parkir pribadi, maka itu nanti kita kenakan kategori pajak parkir, bukan parkir umum,” jelasnya.
Prof Udin, sapaan Saparudin menambahkan, upaya penataan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih adil, aman, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Kita ingin masyarakat nyaman, tidak merasa ditarik parkir oleh pihak yang tidak berwenang. Dan di sisi lain, PAD kita juga bisa meningkat dengan sistem yang transparan,” tutupnya. (Suf)
Pemkot Pangkalpinang Tata Ulang Kewenangan Perparkiran








