Juhaini menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Petunjuk dan arahan Presiden inilah yang akan menjadi landasan ke depan untuk melakukan pengembangan SPBE di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Intinya delapan aspek yang ditentukan dalam Perpres 95 itu dapat kita penuhi, ” tegasnya. (eka)
Sumber Dinas Kominfo






