Sementara itu, pemerintah kota tetap memberikan insentif kepada pengurus RT dan RW sebagai bentuk dukungan terhadap peran mereka.
Besaran insentif untuk RT dan RW masing-masing Rp1 juta per bulan, sedangkan sekretaris menerima Rp850 ribu per bulan. “Perlu digarisbawahi, ini insentif, bukan gaji,” jelasnya.
Ia menambahkan, sumber anggaran insentif tersebut berasal dari APBD Kota Pangkalpinang.
Jika dihitung secara keseluruhan, total penerima insentif baik RT maupun RW mencapai 469 orang. Dengan besaran Rp1 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk RT dan RW mencapai Rp469 juta per bulan.
Selain itu, sekretaris RT dan RW dengan jumlah yang sama, yakni 469 orang, menerima Rp850 ribu per bulan, sehingga total anggaran mencapai Rp398.650.000 per bulan.
Dengan demikian, total anggaran insentif RT, RW, dan sekretaris setiap bulan mencapai Rp867.650.000. Jika diakumulasikan dalam setahun, anggaran tersebut mencapai sekitar Rp10.411.800.000.
Ia menegaskan, peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, pemerintah berharap RT dan RW dapat terus meningkatkan koordinasi serta berkolaborasi dengan kelurahan dan kecamatan.
“Harapan bapak Walikota, RT dan RW dapat membantu menyukseskan program prioritas pembangunan serta tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (rea)







