Jakarta – Belakangan ini Anggota DPR adalah profesi yang banyak diincar oleh masyarakat lantaran jabatan tersebut sangat strategis dan memiliki nilai tawar yang cukup tinggi di masyarakat. Namun, untuk menjadi pejabat tersebut harus mengeluarkan kocek yang cukup besar.
Meski harus mengeluarkan modal besar untuk mencalonkan diri, tapi ternyata gaji dan fasilitas yang didapatkan juga cukup besar. Sebab, secara spesifik besaran gaji anggota dewan memang tidak terlalu besar, tapi ada tunjangan yang nilainya jauh dari pendapatan utama.
Tak heran, mulai dari orang biasa, pengusaha, sampai para artis berbondong-bondong mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI lantaran tergiur dengan gaji yang diperoleh. Besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya juga telah diatur dalam surat edaran DPR.
Dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dijelaskan besaran gaji tersebut dan dijelaskan pula dalam surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 serta diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Pada Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok DPR RI:
Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000
Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4.200.000
Bukan hanya gaji pokok, anggota dewan juga memperoleh tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka tunjangan yang diperoleh juga akan semakin besar. Tunjangan ini meliputi tunjangan anak, istri, beras, uang sidang, dan fasilitas kredit.
Tak berhenti di sana, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan yang dipakai selama masa jabatannya.
Adapun tunjangan anggota DPR RI yang didapat meliputi:
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Asisten anggota Rp2.250.000
Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
Tunjangan PPh Rp2.699.813
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dengan rincian:
Anggota DPR Rp420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp504.000 per bulan
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua Rp201.600 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp16.468.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Ada pula tunjangan biaya perjalanan harian:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000.
Fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) per tahun sebesar Rp5.000.000
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp2.520.000
Sumber VIVA.co.id