Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ikhlas, oknum polisi ini mendapatkan bayaran dari narapidana sebesar Rp2 juta untuk sekali jalan mengambil ganja ke Sumut. Pengakuannya, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Jadi oknum ini baru dapat bayaran uang jalan, karena butuh uang dia ambil. Dapat upah Rp2 juta, ini uang minyak atau uang jalan. Keseluruhan dapatnya belum ada pembicaraan,” ujarnya.
“Pengakuannya sudah kedua atau ketiga kalinya menjemput barang ini. Katanya butuh uang untuk biaya hidup. Upah keseluruhan yang didapat belum ada omongan, tapi kalau sebelumnya dapat Rp 5 juta-Rp 6 juta,” sambung Ikhlas.
Ia menambahkan, BNNP Sumbar akan berkoordinasi dengan pihak Lapas perihal pengakuan oknum polisi tersebut bahwa ganja dikendalikan oleh seorang narapidana.
“Pengakuannya dikendalikan oleh temannya yang di Lapas. Rencana ganja ini mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil. Kami koordinasi dengan pihak Lapas ,” kata dia.(rn)
sumber hariansinggalang.co.id







