Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh PLTN terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
“Masyarakat Desa Batu Beriga melakukan rembuk untuk menolak pembangunan PLTN karena lokasi yang dipilih PT Thorcon Power merupakan wilayah konservasi dan tempat nelayan Desa Batu Bariga bahkan dari luar untuk mencari ikan dan tempat berlindung. Pulau itu juga merupakan tempat hidup habitat penyu dan aneka ragam flora dan fauna lainnya,” tegas Jorgi saat di hubungi newsharian.com, Sabtu (1/11/2025)
Selain itu, Jorgi juga menyoroti bahwa PT Thorcon Power, perusahaan yang berencana membangun PLTN di Pulau Kelasa, belum memiliki pengalaman dalam mengoperasikan reaktor nuklir. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan dan kemampuan perusahaan dalam menjamin keselamatan dan keamanan PLTN.
“Kita tidak hanya berbicara soal aspek kearifan lokal saja, namun dalam aspek energi pun PT thorcon melakukan riset indepen yang dimana wilayah tersebut bukan wilayah tapak yang di tetapkan oleh Pemda Babel. Perlu diketahui juga bahwa rencana pembangunan PLTN Gelasa oleh PT thorcon merupakan reaktor nuklir pertama milik PT thorcon, PT thorcon power ini belum memiliki reaktor sama sekali di wilayah lain. Tentu ini harus kita perhatikan juga, bahwa energi yg dibawa oleh PT thorcon ini merupakan energi baru, bukan terbarukan,” paparnya.
Lebih lanjut, Jorgi mempertanyakan klaim bahwa 85% masyarakat Babel mendukung pembangunan PLTN. Ia meminta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk bersikap transparan dan objektif dalam memberikan izin pembangunan PLTN, serta mempertimbangkan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat Desa Batu Beriga.
“Dalam pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan PLTN masyarakat meminta BAPETEN objektif dalam melihat situasi dan resikonya, sebagaimana fungsi BAPETEN,” pungkasnya.
Rembuk Kampung ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Batu Beriga untuk menunjukkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat Pulau Kelasa dirusak oleh pembangunan PLTN.
Suara penolakan ini diharapkan dapat didengar oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, sehingga pembangunan PLTN dapat ditinjau kembali demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)







