PANGKALPINANG – Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung (KMSBB) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas korupsi timah Rp300 triliun. Desakan ini sebagai respons atas dinamika yang berkembang dan untuk memastikan proses pengusutan korupsi timah terus berjalan.
Padahal, menurut KSMBB dalam dakwaan JPU dan persidangan sejumlah nama dan beberapa perusahaan smelter timah disebut-sebut terlibat dalam konspirasi korupsi tata niaga timah.
Selain itu KSMBB meminta pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif dan stakeholder menyampaikan sikap resmi secara terbuka dalam mendesak diusutnya secara tuntas korupsi timah tersebut. Selanjutnya adanya langkah strategis untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan ekonomi Bangka Belitung serta merumuskan tata kelola pertimahan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat..
Berdasarkan hasil pertemuan dengan yang diikuti WALHI Babel, HMI Cabang Babel Raya, GMNI Pangkalpinang, Fordas Babel, Sangpuan Indonesia, KOPASSAS IAIN, Sempro UBB, Kelompok Nelayan Samudera Berjaya, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Kelompok Nelayan Beriga, dan beberapa tokoh antara lain sejarawan-budayawan Datuk Akhmad Elvian dan Saviat, SH.MH.
Juga terlibat dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ust. Rusdianto,Lc.MA, akedemisi Dr. Roby Hambali dan beberapa wartawan bersepakat untuk menyampaikan petisi mendesak penyelamatan Bangka Belitung pasca tragedi mega korupsi tata niaga timah dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.
Mencuatnya kasus korupsi tata niaga timah dengan angka kerugian yang ditaksir mencapai Rp29 triliun dan kerugian ekelogi akibat pertambangan timah yang berlangsung secara massif dengan taksiran mencapai Rp271 triliun menggemparkan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Indonesia umumnya.
Sejumlah pengusaha atau pemain timah dan para petinggi PT Timah terseret dalam pusaran kasus tersebut diproses secara hukum. Kini sebagain besar sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyeret sejumlah nama besar dan menghadapkannya di muka persidangan. Para pengusaha dan petinggi PT Timah tersebut adalah aktor-aktor yang harus bertanggung jawab atas korupsi timah dan kerusakan lingkungan hidup atau ekologi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tegas Kejagung dalam mengusut kasus pertimahan di Babel, adalah langkah yang sangat tepat. Bahkan sejak puluhan tahun ditunggu-tunggu masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kerusakan lingkungan hidup di Babel terjadi secara massif dan ugal-ugalan. Eksploitasi SDA Timah menyebabkan dampak kerusakan semakin tidak terkendali. Tak hanya itu, eksploitasi SDA Timah oleh segelintir pihak mengakibatkan terjadinya pergeseran pola ekonomi, sosial, budaya di Bangka Belitung. Bahkan diindikasikan kuat atas ekploitasi tersebut juga terjadi dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) bagi masyarakat Bangka Belitung.







