PANGKALPINANG (realita.news) – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah mencoreng nama Permodalan Nasional Madani (PNM). Rangga Setiawan, nasabah cabang PNM Pangkalpinang, mengaku ditipu kolektor PNM bernama Rio Adi Wibowo yang menggelapkan cicilan pinjaman selama hampir dua tahun terakhir.
Rangga menegaskan dirinya rutin membayar angsuran sebesar Rp1.815.000 per bulan sejak awal pinjaman Rp30 juta dengan tenor 24 bulan. Seharusnya kini hanya tersisa dua kali cicilan. Namun, dalam sistem resmi PNM, ia tercatat tidak pernah membayar sama sekali. Slip pembayaran yang ia terima justru diduga palsu.
Namun, dalam sistem PNM tercatat selama 10 bulan ia tidak pernah membayar. “Setiap bulan saya bayar, ada bukti slip yang diberikan. Tapi setelah dicek ke kantor PNM, malah dibilang tidak pernah bayar. Saya benar-benar merasa ditipu,” ujar Rangga saat memberikan keterangan di sekretariat JMSI Bangka Belitung, Sabtu (27/09/2025).
Menurut keterangan Rangga, pihak PNM sempat meminta Rio Adi Wibowo mengganti kerugian nasabah dengan tenggat 2–9 September 2025, lalu diperpanjang sampai 25 September. Namun hingga kini tidak ada realisasi. Ironisnya, oknum kolektor tersebut justru dipindahkan ke cabang Kecamatan Kelapa, bukan diberikan sanksi tegas.







