Example floating
Example floating
HEADLINE

Ketua KPU RI Dapat Sanksi Peringatan Keras, Anies Baswedan: Alarm Jangan Ada Lagi Pelanggaran

168
×

Ketua KPU RI Dapat Sanksi Peringatan Keras, Anies Baswedan: Alarm Jangan Ada Lagi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menangapi terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Anies, sanksi tersebut merupakan peringatan dan alarm bagi semua pihak agar tak lagi melanggar batas-batas etika dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dan ini sekaligus juga pengingat, ini adalah alarm, sembilan hari lagi pemilu, jangan sampai nanti di hari pemilu dan setelah hari pemilu muncul masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Ini peringatan bagi semua jangan ada pelanggaran,” kata Anies kepada awak media di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Anies mengaku mengapresiasi DKPP yang sudah berani mengungkap yang senyata-nyatanya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengingatkan, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk tidak lagi coba-coba melakukan pelanggaran.

“Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi. Jadi ini peringatan, bagi semua jangan sampai ada pelanggaran,” imbuhnya.

Dia mengaku prinsip yang dirinya dan semua sadari sejak lama, seperti becik ketitik olo ketoro, leres mboten? Becik ketitik olo ketoro. Dia menuturkan semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat.

“Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng. Karena itu saya menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang sudah berani untuk mengungkap yang senyatanya,” tutur Anies.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian. Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Kemudian, selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu. (kba).

Baca Juga:  CR-V Club Chapter Bangka Berbagi Sembako untuk Kaum Dhuafa