Kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras bagi DPRD Kota Pangkalpinang. Membersihkan toilet bukan hanya soal kebersihan, melainkan menjaga kehormatan institusi.
Tidak Digunakan
Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, menyebutkan toilet di lantai serta balkon di lantai dua kini tidak bisa digunakan.
“Berdasarkan kajian Dinas Pekerjaan Umum, konstruksi balkon lantai dua sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipakai. Usia bangunan ini juga sudah lebih dari 25 tahun,” kata Elvian, Selasa (17/9/2025).
Elvian menjelaskan, pada 2013 sebenarnya sudah disusun master plan pembangunan gedung paripurna dengan konsep tiga lantai. Rencana itu mencakup perluasan ruang paripurna di lantai pertama agar lebih representatif, penambahan ruang rapat alat kelengkapan dewan di lantai dua, serta ruang kerja anggota DPRD di lantai tiga.
Namun, rencana revitalisasi tersebut hingga kini belum bisa direalisasikan. “Master plan itu tertunda karena belum tersedia anggaran. Pak Gubernur tadi juga menyampaikan bahwa gedung DPRD ini memang sudah sangat layak untuk diperbaharui bila anggarannya ada,” ujarnya. (*)







