BANGKA BELITUNG (realita.news) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) memberikan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk.
Persetujuan ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM kepada Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal dalam kegiatan ‘Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi dan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) serta Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek/Kegiatan Strategis Penambangan Laut didalam IUP PT Timah Tbk’ yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
Dalam kesempatan ini Plt Direktur IV Kejaksaan Agung RI, Irene Putrie, S.H., M. Hum juga menyerahkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan.
Adapun tiga kegiatan strategis PT Timah yang akan mendapatkan pengamanan dari Kejaksaan Agung yakni Proyek Penambangan Laut di Dalam IUP PT Timah Tbk di Laut Olivier Belitung, Proyek Penambangan Laut di dalam IUP PT TIMAH Tbk di Laut Beriga, Bangka Tengah dan Proyek Revitalisasi Pilot Plan Existing Mineral Logam Tanah Jarang di Tanjung Ular.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan terhadap program kemitraan penambangan PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM menyaksikan langsung penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi.
Reda Manthovani mengatakan, Kejaksaan Agung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis. Hal ini tentunya harus didukung oleh semua pihak agar dapat mencapai hasil yang maksimal.
“Dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini, pada tahun 2024 lalu kita sudah memetakan, potensi, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola,” ujarnya.
Untuk itu, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan agung melalui Direktorat IV berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.
“Proyek strategis PT Timah kita kawal agar PT Timah enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan project strategis ini. Perbaikan tata kelola ini bukan hanya dilakukan kejaksaan, kita hanya memfasilitasi agar PT Timah tidak ragu dan bimbang dalam menjalankan ini,” ujarnya.
Sektor pertambangan memiliki peran yang sangat penting, apalagi pertambangan timah berkaitan erat dengan ekonomi masyarakat dan juga bagian dari program prioritas pemerintah.
“Namun kita menyadari tata kelola pertambangan timah menghadapi tantangan termasuk praktek ilegal dan kerusakan lingkungan,” paparnya.