PANGKALPINANG — Pemerintah pusat menginstruksikan agar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Dalam penandatangan nota kesepakatan penyelarasan RPJPD dengan RPJPN juga disebutkan bahwa penyusunannya juga harus berpedoman kepada Instruksi Mendagri Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan tersebut, Provinsi Bangka Belitung diwakili Sekretaris Daerah Kepulauan Bangka Belitung Naziarto yang dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, Rabu (10/1/24).
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, SEB ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bappenas dan Kemendagri. Hal ini baru pertama kali dilakukan. Melalui SEB ini diharapkan dapat membantu tercapainya tujuan bersama yakni Indonesia Emas 2045.
Menurut Suharso, SEB Mendagri dan Kepala Bappenas merupakan langkah bersama untuk menyelaraskan muatan RPJPD dengan RPJPN agar tercipta koherensi dan terorkestrasikan arah pembangunan nasional.
“Penyelarasan ini menitik-beratkan pada penyusunan strategi jangka panjang yang mempertimbangkan semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI, yakni potensi dan krakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah, kompleksitas yang dihadapi, memperkecil isu kesenjangan antar daerah, pengawalan sasaran pembangunan nasional,” jelas Suharso.
Menteri PPN tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Mendagri bersama-sama berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah provinsi melalui fasilitasi, koordinasi, asistensi penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, sehingga cita-cita besar Bangsa Indonesia dapat tercapai.
Senada dengan hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian berharap perencanaan di daerah dapat sejalur dengan perencanaan nasional. Untuk itu dia pun menginstruksikan agar penyusunan RPJPD dapat dibuat sebaik-baiknya, yang akan didampingi pula oleh tim pusat.
“Kami akan terus melakukan pendampingan ke seluruh daerah di Indonesia. Nanti akan dibagi tim per region, seperti region Jawa, region Kalimantan dan lainnya. Pendampingan ini bertujuan supaya RPJPD tidak dibuat asal-asalan, tapi betul-betul dibuat untuk pegangan menyusun RPJPN lima tahunan, yang nanti dipecah menjadi pegangan untuk rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun, untuk menuju jalur yang sama menuju Indonesia Emas 2045,” kata Mendagri Tito.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kepala Bappeda Kepulauan Babel Fery Insani, yang tentunya akan menjadi ujung tombak perencanaan penyusunan RPJPD di Bumi Serumpun Sebalai.
Sekda Provinsi Babel Naziarto mengatakan, perencanaan jangka panjang bukan milik pemerintah saja, tapi milik seluruh masyarakat Kepulauan Babel. Untuk itu, ia pun akan mengajak seluruh pihak yang terkait mendiskusikannya secara bersama, agar tersusun perencanaan yang matang dan berdampak positif pada pembangunan Kepulauan Babel.
“Tentunya kami akan mengikuti instruksi dari pusat, menerima pendampingan dengan tangan terbuka serta melakukan penyusunan RPJPD dengan sebaik-baiknya. Karena keberhasilan pembangunan tiap daerah, tentunya berperan penting pula terhadap keberhasilan pembangunan nasional, hingga tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Naziarto usai mengikuti agenda penandatangan SEB Mendagri dan Kepala Bappenas. ( Red )