Dini juga menambahkan bahwa akses listrik yang andal dan merata akan menjadi pendorong utama bagi tumbuhnya industri, UMKM, investasi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat hingga ke pelosok desa.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Dede Mairizal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejati Babel selama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung atas kerja sama dan pendampingan yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam mendukung kelancaran proses perizinan, pengadaan lahan, serta pelaksanaan proyek infrastruktur kelistrikan di wilayah Bangka Belitung. Dukungan ini sangat berarti bagi kelancaran tugas kami di lapangan,” tutur Dede.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung. (**)







