Jauhari juga menyampaikan, dari 10 anggota dewan yang tidak hadir di antaranya 1 orang sakit, 1 orang izin, sisanya 8 orang tanpa keterangan.
Sementara itu Pimpinan Sidang Paripurna, Batianus, pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan laporan yang disampaikan Sekwan tentang tatib tidak terpenuhi atau tidak quorum, karena dalam paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi ini setidaknya harus dihadiri 17 anggota dewan atau 2/3 dari total anggota keseluruhan yaitu 25 orang, maka rapat paripurna ini ditunda.Tidak
“Rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda masa persidangan 1 Tahun 2023 ini, ditunda hingga waktu ditentukan selanjutnya,” tutup Batianus dengan mengetuk palu sidang 3 kali. (Neng/RB)







