Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, manurut Fery, adapun beberapa bentuk implementasi di Pemerintah Daerah antara lain melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, melaksanakan verifikasi dan validasi data seluruh segmen kepesertaan, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan, menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan serta sarana/prasarana fasilitas.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Gotong-royong dan kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan menerangkan, bahwa BPJS Kesehatan diberikan amanah dan tugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia. Bahwa dalam pelaksanaan tugas tersebut dibutuhkan kerjasama antar instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di daerah, salah satunya melalui kegiatan Forum Komunikasi Terkait Implementasi Strategi Pencapaian UHC.
“Semoga pelaksanaan forum komunikasi ini dapat bermanfaat dan menghasilkan gagasan dan ide untuk kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Kep. Babel,” tuturnya. (Irna)
Sumber Dinas Kominfo







