Example floating
Example floating
DPRD

Firmandyah Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel Gantikan Alm Nico Plamonia

122
×

Firmandyah Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel Gantikan Alm Nico Plamonia

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung mengelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD dari Partai Demokrat, Rabu (31/01/2024).

Menyangkut adanya permasalahan internal sebelum adanya pelantikan ini, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H Herman Suhadi menyatakan proses usulan Partai Demokrat berdasarkan SK ketua umum, hingga hasil telaah Komisi Pemilihan Umum Babel, sudah sesuai aturan kelembagaan.

Kendati demikian, ia sangat berharap, permasalahan di internal Partai Demokrat ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah dan mufakat.

Diketahui, Sebagai PAW almarhum Nico, Firmandiyah usai dilantik akan segera menempati posisi di Komisi I DPRD Babel, menjalankan tugasnya dan menerima hak sebagai wakil rakyat di sisa masa bakti 2019-2024.

Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudy Kadarisman mengatakan Demokrat Bangka Belitung tetap keukeh, bahwa proses usulan Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Babel almarhum Nico Plamonia Utama atas nama Firmandiyah, sudah sesuai mekanisme.

Dan terungkap secara kepartaian, Ismiryadi atau yang akrab disapa Dodot kini tak lagi menjadi kader partai berlambang mercy itu. Dodot, dinyatakan Ketua DPD Demokrat Babel Rudy Kadarisman, resmi dipecat dari Demokrat.

Diterangkan Rudy, pertimbangan menonaktifkan Dodot sebagai kader Demokrat lantaran dinilai tidak aktif lagi. Dodot diketahui memang dalam kondisi sakit. Padahal secara urutan perolehan suara, Dodot merupakan terbanyak kedua setelah almarhum Nico.

“Prosesnya sudah kita jalanin, pemnggilan bertahap, namun yg bersangkutan tetap tak bisa hadir. Diminta klarifimasi tidak hadir lagi. Jadi tidak serta merta apa yang menjadi usulan kita, karena PAW sudah memanggil. Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap untuk diminta klarifikasi namun tetap tak bisa hadir,” kata Rudy.

Dari pertimbangan itu lah, pihaknya sebagai pengurus di DPD menetapkan Firmandiyah sebagai perolehan suara terbanyak ketiga sebagai PAW almarhum Nico. Di samping itu, Demokrat secara tanggung jawab politik kepada konstituen telah hilang waktu 7 bulan dalam kekalutan pergantian tersebut.

“Akhirnya diputuskan, kenapa harus diputuskan karena kita sudah kehilangan waktu hampir 7 bulan, sebagai anggota dewan yang punya tangggung jawab dalam hal aspirasi (konstituen). Bagi partai, ini adalah tugas penting,” ujarnya

Ia juga menekankan, bahwa secara kepartaian, pihaknya sudah mengikuti aturan dari AD/ART partai, Peraturan KPU hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Kalaupun sekarang ada tuntutan, Rudy mengaku bahwa pihaknya menghormati proses tersebut.

“Kalau sekarang sudah ada tuntutan, ada gugatan, itu hak mereka. Lakukan lah secara profesional. Uji materi siapa yang benar itu kan ada di pengadilan,” sebutnya.

Namun menurutnya, berjalannya proses sengketa ini tidak menyurutkan adanya pergantian di PAW anggota DPRD Babel dari fraksi Demokrat.

“Saya pikir, ini berjalan bersamaan dengan tuntutan tersebut. Dasarnya ada, buktinya Mendagri menetapkan. Tidak mungkin KPU, Ketua DPRD, Gubernur dan Mendagri tidak mempelajari secara hukum, mereka ada (ahlinya). Jadi mekanisme semua sudah kita jalankan,” tutup Rudy. (Dika)

Baca Juga:  Didit: Mari Jaga Persaudaraan Dalam Bingkai Kebhinekaan