Example floating
Example floating
HEADLINE

Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

147
×

Firli Bahuri Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Firli Bahuri mengaku surat pengunduruan dirinya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023 lalu.

“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis kemarin.

Firli Bahuri juga meminta kepada Presiden Jokowi agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan. “Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,”urai Firli.

Firli juga meminta agar diberi kesempatan menjalani hidup sebagai rakyat biasa bersama keluarganya. “Berikan kesempatan saya, anak dan istri saya untuk menjalini kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,”bebernya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka korupsi atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya. Upaya ‘melawan’ Firli lewat pra-peradilan juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terancam Dijemput Paksa

Sementara itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memanggil Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 pekan depan. Jika kembali mangkir, maka akan dijemput paksa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik nantinya akan menyiapkan surat perintah membawa. “Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade kepada wartawan Jumat 22 Desember 2023.

Sebelumnya Firli meminta pemeriksaan terhadapnya pada Kamis kemarin ditunda. Dia beralasan tidak bisa hadir karena ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan. Namun Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut atau layak diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua. (*)

Sumber Terkini.id

Baca Juga:  Indonesia Sentris Mewujudkan Keadilan Sosial Untuk Semua