PANGKALPINANG (realita.news) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia khusus menggelar penandatangan finalisasi berita acara kesepakatan Pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024-2044, di Ruang Pansus, Senin, (12/8/2024).
Ketua Pansus RTRW Babel, Firmansyah Levi menjelaskan bahwa pembahasan RTRW pada prinsipnya telah diselesaikan. “Dari ruang pola laut, produk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masuk dalam RTRW Bangka Belitung,” bebernya kepada rekan media.
Lebih lanjut, Firmansyah Levi menjelaskan untuk zona tambang tetap ditemui ada permasalahan namun tidak dilakukan perubahan pola ruang laut, tetapi tugasnya kita hanya mengintegrasikan saja. “Untuk pertambangan di laut Belitung kita jadikan isu nasional, dan kita bawa permasalahan ini untuk dibicarakan di Sekretariat daerah karena hal ini juga termasuk , ranahnya kementerian ,” tukasnya.







