Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Hermanus Haurissa, menegaskan bahwa sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga memberi manfaat perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang berfungsi sebagai jaminan awal untuk korban,” ujar Hermanus.
Ia juga mendorong masyarakat agar tidak menyia-nyiakan momentum program pemutihan yang tengah berlangsung. “Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan yang sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Juli mendatang,” tambahnya.
“Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam forum seperti ini sangat kami apresiasi. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan semakin meningkat, dan pada akhirnya berdampak pada penurunan angka kecelakaan di jalan raya,” tutup Hermanus.







