PANGKALPINANG (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang utama DPRD. Senin (5/5/2025).
Rapat penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang masing masingnya mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, dan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Menurut Unu Ibnudin, Raperda tentang PPNS dirancang untuk memperkuat kedudukan dan peran PPNS dalam menegakkan peraturan daerah. “Melalui regulasi ini, PPNS diharapkan bisa bekerja secara profesional, adil, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame disusun untuk menata keberadaan reklame di wilayah kota agar lebih tertib, aman, dan estetis. Unu menyebut, Pangkalpinang dikenal sebagai “surganya reklame” karena menjamurnya papan iklan di berbagai sudut kota.
“Penataan reklame harus dilakukan secara komprehensif agar tidak mengganggu kenyamanan publik serta tetap menjaga wajah kota,” ujarnya.







