Selain itu dalam Raperda ini juga menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”.
Hal ini juga menjadi pertimbangan sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan atuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen).
Sedangkan untuk Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, Undang undang Nomor 41 tahun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan UU N0 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu N0 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
undang- undang.
Dalam undang undang tersebuy disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap ,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan Secara berkelanjutan.
Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus tersebut.
Isnaini berharap, pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. “Pada gilirannya nanti dapat disetujui oleh anggota dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka,” kata Penjabat Bupati Bangka.
(Sumber Humas DPRD Bangka/Firman)







