SUNGAILIAT (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka mengelar rapat paripurna dengan dua materi rapat. Pertama adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS.
Rapat paripurna yang rapat dipimpin Ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri Plh Sekda Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya di ruang rapat utama DPRD Bangka, Rabu (31/07/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bangka Belitung tanggal 27 mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten bangka tahun anggaran 2023, dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Predikat WTP ini diberikan karena laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Predikat wajar tanpa pengecualian ini adalah yang ke-10 kalinya secara bertutut turut diraih Pemerintah Kabupaten Bangka,” katanya.
Usai menyatakan kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Bangka, menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024. Karena banyak terjadi pergeseran struktur anggaran, katanya, maka melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024 perlu disusun secara cermat. “ KUA dan PPAS yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD,” jelasnya.
Sementara itu, pelaksana harian Sekda Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 pada tanggal 10 juli 2024,” ucapnya.
Dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah Bangka akan menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Selanjutnya Tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif. Bahkan diawal – awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian kabupaten bangka harus tumbuh lebih tinggi. Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Kita berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, kita mengingikan pendapatan per kapita melonjak 55,11 juta rupiah. Kita memimpikan ipm kita berada di angka 74,54, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini rasio yang kita targetkan 0,241. (*)
Sumber Humas DPRD Bangka
DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda
