“Kemampuan maksimal subsidi yang diusulkan adalah Rp250.000 per anak. Total kebutuhan anggarannya Rp5,9 miliar dan datanya sudah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan, legislatif maupun eksekutif tingkat atas tidak akan mengintervensi proses penentuan penerima bantuan karena otoritas penuh untuk menyaring dan menetapkan siswa yang layak menerima subsidi diserahkan langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
“Dinas pendidikan, DPRD maupun Gubernur tidak akan ikut campur menentukan siapa yang berhak menerima. Kuasa penuh kami serahkan ke masing-masing sekolah agar lebih objektif,” ujarnya.
Selain penanganan biaya SPP melalui dana daerah, Pemprov Babel juga menggalang sinergi dengan sektor korporasi dan lembaga sosial agar ikut memenuhi kebutuhan perlengkapan dasar siswa.
“Pemenuhan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu nantinya akan di support melalui kolaborasi bersama BAZNAS dan PT Timah Tbk,” tutup Didit. (***)







