Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONAL

Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Menyusul Anaknya jadi Terpidana

124
×

Dituntut 14 Tahun Penjara, Rafael Menyusul Anaknya jadi Terpidana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (REALITA)– Rafael Alun Trisambodo bakal menyusul status anaknya Mario Dandy sebagai terpidana dalam lembaga pemasyarakatan karena kejahatan yang mereka lakukan.

Bila Mario Dandy dihukum penjara karena melakukan penganiayaan terhadap David Ozora maka ayahnya akan menyandang status terpidana karena dipersalahkan menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mario Dandy dihukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  selama 12 tahun perjaran karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora pada persidangan Oktober 2023 lalu.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp18 miliar lebih

Sementara itu, pada persidangan dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 subsider 3 tahun penjara. Dan apabila tidak mampu membayarnya maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023), Rafael Alun terlihat geleng geleng kepala mendengar tuntutan hukuman tersebut.

Jaksa dalam persidangan yang dipimpin majelih hakim yang diketuai Suparman Nyompa juga menyebutkan terdakwa harus membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan jika tidak dilakukan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)

Baca Juga:  Kunjungi,Festival Budaya & Kuliner Babel di Kota Tua Jakarta