PANGKALPINANG (realita.news) – Tim Gabungan Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sabu seberat satu kilogram.
Bersama barang bukti, warga Palembang berinitial AS (47) ditangkap begitu kapal yang ditumpanginya dari Pelabuhan Tanjung Api Api merapat di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Babar, Rabu, 7 Agustus 2024 petang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman Todoan Gultom kepada awak media, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasubdit Gakkum, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut Ritman Todoan Gultom, pelaku dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju Tanjung Kalian menumpangi KMP Andhika Nusantara. “Begitu anggota berada di atas kapal, langsung melakukan pengeledahan terhadap barang milik beberapa penumpang yang dicurigai,” ujarnya.
Ketika pelaku yang saat itu membawa satu bungkusan teh beraksara Cina, anggota langsung membukanya dan ternyata berisi narkoba jenis sabu sabu.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Babel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gultom.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum seperti penyelundupan dan lainnya. Informasi seperti ini sangat penting untuk mengamankan wilayah Bangka Belitung dari peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
“Saat pelaku berada di Rutan Ditpolairud Babel, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (***)
Ditpolairud Polda Babel Ringkus Warga Palembang Bawa Satu Kilogram Sabu
