PANGKALPINANG – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Upah Minimum Provinsi 2025 akan mengalami peningkatan. “Kalau turun tidak bisa, minimal sama UMP Babel 2024 sekitar 3.640.000 rupiah,” kata Kepala Disnaker Bangka Belitung, Elius Gani, Kamis (31/10/2024).
Meski cenderung mengalami kenaikan, katanya, namun Disnaker Babel belum dapat memastikan berapa kenaikan UMP tersebut sebab masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Naiknya berapa, itu kita masih menunggu Regulasi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UMP Bangka Belitung di 2024 berada di posisi empat tertinggi UMP di Indonesia dengan nominal Rp3.640.000. “Kita tertinggi nomor empat, nomor satu DKI, nomor dua Papua, nomor tiga Papua Barat nomor empat Babel. Banyak faktor yang menentukan UMP, karena di provinsi lain ada indikator bisa saja kita kalah dengan provinsi lain karena indikator ekonomi, inflasi, dan lainnya itu berpengaruh terhadap penetapan UMP kalo masih mengacu PP nomor 1 tahun 2023,” tutupnya.