Seperti diketahui, anggota Direksi Perseroan dilarang untuk merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN lain. Maka, terhitung sejak penutupan RUPSLB PT Pelindo Jasa Maritim ,Suhendra Yusuf Ratuprawira tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Perseroan.
“Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat yang disampaikan oleh Sdr. Suhendra Yusuf Ratuprawira kepada Perseroan Perihal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Selaku Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk pada tanggal 21 April 2026,” sebutnya.
Manajemen menegaskan, perubahan susunan manajemen tersebut tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan.(***)
Editor admin
Sumber CNBC Indonesia







