Pelaksana harian Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung yang merupakan Kepala Pemeriksaan Ombudman Babel, Kgs Chris Fither menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dia menyebut, Pemkot merupakan pemerintah daerah yang pertama kalinya secara terbuka melibatkan Ombudsman dalam penyusunan peraturan walikota.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang melibatkan Ombudsman untuk memastikan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.
Dia juga menjelaskan mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Fither menjelaskan, dana pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun itu gratis. Namun dana kegiatan-kegiatan tambahan misalnya dengan adanya pengembangan karakter dan bakat siswa dapat dilakuakn dengan sumbangan sukarela.
“Kalau sumbangan yang sifatnya sukarela itu tidak boleh ada Batasan minimum. Kalau ada itu bukan sukarela lagi. Sumbangan sukarela itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung Pendidikan dan tidak melanggar hak siswa untuk mendapatkan Pendidikan gratis,” ujarnya.
Dia mengatakan, melalui draf penyusunan Perwako ini merupakan wujud keseriusan pemkot agar tidak terjadinya kesalahan dalam penerapan aturan. (*)
Sumber Diskominfo Pangkalpinang







