Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru di bagian dalam mobil Sigra. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi ratusan paket ganja dengan berat total sekitar 150 kilogram.
“Barang bukti ganja ditemukan dalam tujuh karung besar. Seluruhnya sudah diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain ganja, petugas turut menyita tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua unit mobil yang digunakan para pelaku.
Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Bukittinggi dan Agam. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Menurut Ricky, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, BNNP Sumbar masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja tersebut. (**)
(Sumber harian singgalang)







