Dari keterangan salah satu pelaku, diketahui bahwa ganja tersebut diangkut dari Aceh menuju Sumatera Barat atas perintah pelaku berinisial E, yang kemudian berhasil ditangkap bersama H di Medan. Penyelidikan lebih lanjut menemukan 113 paket ganja seberat 110.300 gram di rumah milik RK, yang terkait dengan pelaku P.
Dengan barang bukti total 624.507,41 gram ganja yang berhasil disita, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, menghadapi ancaman hukuman berat.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Marthinus. BNN berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (*)







