Example floating
Example floating
HEADLINE

Batara Cari Simpatik Menuduh Diserang Pengurus Ormas Pakai Sajam

171
×

Batara Cari Simpatik Menuduh Diserang Pengurus Ormas Pakai Sajam

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ketua Bidang Organisasi Sekber Ormas, OKP dan LSM provinsi Bangka Belitung, Anthoni S.H, angkat bicara soal tudingan adanya serangan menggunakan senjata tajam saat pembubaran aksi ngamen Batara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025) lalu.

Anthoni menilai, tuduhan Batara di laman akun Tiktoknya tersebut ngawur. Bahkan narasi yang digembar-gemborkan Batara di laman akun Tik toknya terkesan provokatif serta mengadu domba.

Selain itu, statemen Batara dianggap sebagai tameng untuk mendapat panggung serta mencari simpatik masyarakat.

“Apa yang diucapkan Batara soal adanya kawan-kawan ormas yang membawa atau menyerang dengan senjata tajam itu ngarang cerita dan terkesan mengadu domba supaya sapat simpatik dari warga pasca aksi ngamennya di Pengadilan batal karena dibubarkan kawan-kawan Ormas, OKP dan LSM,” ujar Anthoni dalam keterangan persnya, Jumat (28/11/2025)

Menurut Anthoni, pembubaran yang dilakukannya kawan-kawan Ormas tersebut merupakan tindakan spontanitas lantaran Batara Cs ngotot memaksa melakukan aksi ngamen persis di samping pintu gerbang kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sebab aksi tersebut dianggap sarat kepentingan dan intervensi berkedok ngamen dan penggalangan koin dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Kenapa dibubarkan karena aksi ngamen Batara ini kami sinyalir sarat kepentingan dan intervensi. Waktu itu jelas kami sampaikan bahwa kami tidak melarang Batara mau ngamen cuma harus tau tempat,,” katanya.

“Kan banyak tempat ngamen dan menggalang dana lain sehingga tidak harus di Pengadilan. Misal di lampu merah misalnya, atau di alun-alun tidak mungkin kami larang.”

Menurut Anthoni, intervensi publik terhadap proses peradilan sendiri sejatinya dapat termanifestasi dalam berbagai bentuk, mulai dari liputan media yang intens, kampanye di media sosial, hingga demonstrasi massa.

“Tekanan semacam ini berpotensi mengganggu prinsip fair trial dan independensi hakim yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” bebernya.

Anthoni memastikan saat insiden pembubaran tak ada kekerasan fisik yang dialami Batara. Apalagi sampai menyerang yang konon katanya sampai menggunakan senjata tajam.

“Mungkin spontan ya karena saat itu sudah kita komunikasikan silahkan ngamen tapi jangan di Pengadilan. Tetapi saat negosiasi itu Batara ngotot tetap ingin ngamen di Pengadilan sehingga terjadi dorong-dorongan. Lalu oleh kawan-kawan dari kepolisian Batara diamankan ke kantor Polsek,” kata Anthoni didampingi Wakil Ketua Sekber Fahrizan Buntuk dan Sekretaris Ferry Irawan.

“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada aksi kekerasan apalagi sampai yang kataya diserang pakai senjata tajam, itu sangat ngarang cerita,” timpalnya.

Sebelumnya, Batara memberikan pernyataan jika dalam insiden ngamen di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Selasa (25/11/2025) lalu, dirinya diserang ormas menggunakan senjata tajam. Hal tersebut diutarakan Batara dalam laman akun tiktoknya.

“Kita baru nyanyi dua lagu kita diserang oleh ormas, kurang lebih ada 300 ormas yang menyerang. Aku merasa tidak terima kok kayak gini negeri ini. Kami datang dengan gitar tapi mereka menyerang kami pakai senjata. Untung aja ada pihak kepolisian, kalau tidak mungkin ada diantara kami yang bersimbah darah, sebab mereka bawak senjata, mereka membawa pisau,” kata Batara dikutip dari laman Tik-toknya.

Baca Juga:  PT Timah Kembangkan Pola Kemitraan, Lakukan Penambangan dengan Libatkan Masyarakat Melalui BUM Desa Beriga 

Tinggalkan Balasan