Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya kepada pegawai Bank Sumsel Babel yang berkaitan dengan pelayanan maupun kepentingan tertentu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan guna mencegah potensi pelanggaran integritas di lingkungan kerja.
Pengaduan Resmi
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Bank Sumsel Babel menyediakan sejumlah kanal resmi pengaduan yang dapat diakses secara langsung.
Laporan dugaan praktik gratifikasi dapat disampaikan melalui:
- Telepon: (0711) 562–0202
- WhatsApp: 0811–7808111
- Email: satuan.antifraud@banksumselbabel.com
- Website: http://law1fraud.banksumselbabel.com
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dijaga kerahasiaannya.
Bangun Kepercayaan Publik
Komitmen menolak gratifikasi bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya besar Bank Sumsel Babel dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
Kepercayaan masyarakat menjadi aset penting bagi industri perbankan. Karena itu, Bank Sumsel Babel terus memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pegawai mengenai pentingnya etika dan integritas dalam bekerja.
Melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pengendalian gratifikasi yang konsisten, Bank Sumsel Babel berharap dapat terus menjadi lembaga keuangan daerah yang profesional, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem perbankan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. “Mari bersama kita wujudkan perbankan yang bersih dan berintegritas.” (***)







