Adapun jangka waktu pembiayaan maksimal selama empat bulan dengan biaya ujrah sebesar Rp15.500 per gram berat kotor emas per bulan serta biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
Abang Setiady menjelaskan, pembayaran biaya penyimpanan dan pemeliharaan (ujrah) dapat dilakukan sekaligus di awal ataupun dibayarkan setiap bulan. Sementara pelunasan pokok pembiayaan dilakukan saat jatuh tempo.
“Khusus bagi pelaku usaha mikro kecil, kami juga memberikan skema angsuran bulanan dengan jangka waktu maksimal hingga 18 bulan sehingga lebih ringan dan dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha,” jelasnya.
Menurutnya, Pembiayaan Gadai Emas menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang aman karena emas tetap tersimpan dengan baik selama masa pembiayaan, sekaligus membantu masyarakat memperoleh likuiditas secara cepat tanpa harus kehilangan aset berharganya.
“Kami ingin memberikan solusi keuangan syariah yang cepat, mudah, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Harapannya, produk ini bisa menjadi pilihan masyarakat ketika membutuhkan dana untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif,” pungkasnya. (***)







