Kasus ini terungkap setelah beberapa saat sebelumnya Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara menggerebek rumah konten kreator terduga bandar narkotika di Rantepao. Sebanyak empat orang diamankan beserta barang buktinya masing-masing MJ, D, AD dan ET alias O.
Pengungkapan itu setelah salah satu dari mereka tertangkap di Terminal Makale. Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba inisial ET yang berprofesi sebagai konten kreator.
Barang bukti yang disita, yakni dua saset besar berisi kristal bening narkotika sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap alias bong, tiga unit ponsel, lima bal saset plastik klip kecil, empat potongan pipet, dan sejumlah uang tunai.
Belakangan, salah seorang dari tersangka tersebut yang berinisial ET, “menyanyi” dengan menyebut dua nama perwira Polri ikut terlibat dalam pusaran peredaran narkoba tersebut saat diperiksa penyidik.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka telah menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025.
Guna memastikan tuduhan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung memeriksa bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya. (*)







