JAKARTA – Dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024, yang pertama kali disampaikan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo kemudian didukung capres nomor urut 1 Anies Baswedan, terus mendapat sambutan luas dari masyarakat. Termasuk dari pengamat politik senior Muhammad AS Hikam.
“Saya melihat dari segi politik memang, solusi yang damai dan aman itu memang, ya angket itu,” ujar Hikam dalam diskusi dengan tema “Ganjar – ANIES Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Netizen Setuju?” live di kanal YouTube @Padasuka TV, malam ini, Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut akademisi dari President University ini, lewat hak angket, DPR bisa meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait karut-marut pelaksanaan gelaran Pemilu 2024 ini. Bahkan bisa diseret ke ranah hukum.
“Tidak hanya secara politik saja, tapi ke ranah hukum termasuk bagaimana bengkalai yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu yang menurut saya juga, tidak bagus kinerja mereka. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain kepada KPU dan Bawaslu yang terkait dengan penyelanggaraan pemilu, DPR juga bisa memberikan semacam penilaian atau teguran kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Namun dia tidak sepakat kalau hak angket ini berujung pada upaya memakzulkan Presiden Jokowi. Menurutnya, hal itu sudah tidak terkait dengan pengusutan persoalan pemilu.
Meski demikian, dia mendukung kalau hasil akhir dari hak angket itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan dari berbagai kecurangan tersebut.
“Karena ini (menjatuhkan presiden) bab yang berbeda. Menjatuhkan presiden menurut saya akan merugikan proses demokrasi dan juga stabilitas keamanan dari negara Republik Indonesia,” ungkap Menristek era Pemerintahan Abdurrahman Wahid ini.
“Jadi harapan saya paling jauh, hasil angket kalau itu bisa dilakukan dan berhasil dalam prosesnya, adalah menuntut agar kemudian ada diskualifikasi terhadap calon atau paslon yang dianggap bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebelumnya capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya di DPR RI, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar Senin, 19 Februari 2024.
Bahkan, mantan Gubernur Jawa Tengah ini mendorong kubu Anies-Muhaimin juga untuk turut menggulirkan penggunaan hak angket ini untuk mengugkap kecurangan Pemilu 2024.
Terkait usulan Ganjar tersebut, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, tiga partai pengusungnya di DPR, yaitu PKB, PKS, dan NasDem, siap mendukung hak angket tersebut.
“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid. Karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan, maka tiga partai ini siap ikut,” ujar Anies kemarin. (*)
Sumber kbanews