Example floating
Example floating
JMSI

Media Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Berikan Klarifikasi

177
×

Media Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pengurus JMSI Babel (foto Ist)

PANGKALPINANG – Kabar pelaporan terhadap media online Babelupdate.com anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma ditanggapi pemilik media online tersebut dengan memberikan pernyataan terbuka, Rabu (18/3/2026), siang.

Antoni Romli, pemilik media online Babelupdate.com mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut, baik secara resmi maupun informal. “Saya belum menerima informasi apa pun terkait laporan itu. Jadi, saya belum bisa memberikan tanggapan mengenai konteks berita yang dipermasalahkan,” kata.

Meski demikian, Antoni menegaskan bahwa dalam dunia jurnalistik, terdapat mekanisme yang jelas jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Ia menyebut, laporan pidana bukanlah langkah pertama yang seharusnya ditempuh.

“Produk jurnalistik tidak serta merta bisa langsung dilaporkan ke polisi. Ada prosedur yang harus dilalui,” beber Antoni.

Menurut Antoni, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik telah mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pihak yang keberatan, kata dia, dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

Ia juga menyinggung adanya penguatan perlindungan terhadap kerja jurnalistik melalui aturan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata hanya karena karya jurnalistiknya.

“Semua sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme yang ada, bukan langsung ke jalur pidana atau perdata. Ini untuk mencegah kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.

Baca Juga:  Ombudsman Babel Soroti Keras RSBT, Kasus Dugaan Kelalaian Tewaskan Bayi 11 Bulan
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69