Example floating
Example floating
HEADLINE

Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil. Ini dia, 50 Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

602
×

Mahkamah Konstitusi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil. Ini dia, 50 Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menjabat posisi di luar struktur kepolisian.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi melarang anggota Kepolisian Negara RI yang masih berstatus aktif menduduki jabatan di institusi sipil.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menjabat posisi di luar struktur kepolisian.

Putusan ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Mereka menilai penjelasan pasal tersebut menimbulkan multitafsir terkait batasan jabatan di luar kepolisian, sehingga berpotensi memungkinkan polisi aktif merangkap jabatan di lembaga negara lain.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurutnya, frasa tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan.

Namun, penjelasan pasal yang menyebut jabatan di luar kepolisian sebagai posisi “yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru dinilai MK mengaburkan makna utama dari norma tersebut. MK menilai bagian frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memberikan kejelasan hukum dan membuka ruang ketidakpastian dalam pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian serta bagi ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan dalam pembacaan putusan.

Baca Juga:  Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69