Example floating
Example floating
NASIONAL

DPO Pembunuhan Dapat SKCK, Oknum Polda Sultra Polisi Didemosi

332
×

DPO Pembunuhan Dapat SKCK, Oknum Polda Sultra Polisi Didemosi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. (Foto ist)

KENDARI (realita.news) – Polda Sulawesi Tenggara menyatakan satu personel Polres Wakatobi Aiptu S dijatuhi sanksi demosi buntut penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO kasus pembunuhan anak yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan Polda Sultra telah membentuk tim audit untuk penanganan perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi, yang melibatkan anggota DPRD setempat.

Dari hasil audit tim tersebut, Polda Sultra mengeluarkan dua rekomendasi, yakni untuk penanganan kasus daftar pencarian orang (DPO) atau pidana dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sementara untuk penerbitan SKCK atas nama Litao juga telah disimpulkan terdapat kelalaian sehingga satu personel diberikan sanksi berupa demosi.

“Dan rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sampai juga dengan penetapan tersangka, sudah juga dilakukan pemanggilan (terhadap Litao). Lalu rekomendasi lainnya, dalam hal terkait dengan penerbitan SKCK, ada temuan dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Dia menjelaskan dalam penerbitan SKCK terdapat SOP sesuai dengan Perpol 6 Tahun 2023, yakni ketika ada pemohon SKCK di Satuan Intel Polres harus berkoordinasi dengan Satuan Lantas, Satuan Narkoba, dan Satuan Reskrim untuk mengecek pemohon tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak.

Akan tetapi, dalam proses penerbitan SKCK tersebut, Aiptu S tidak mencantumkan tindakan Litao yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2014. Bahkan, saat itu status Litao telah masuk DPO.

“Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan. Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakapolri Kunjungi Korban Bencana di Sumbar

Atas perbuatan atau kelalaian itu, Aiptu S dijatuhi sanksi berupa demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara. Selain itu, Aiptu S juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira. “Ini sudah dilakukan akibat atau konsekuensi, seharusnya dia sudah mengikuti pendidikan perwira,” jelasnya.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69